Kamis, 12 April 2018

Pelatihan di Kantor Sendiri tentang Perpres Nomor 16 Tahun 2018

#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI


Senin, 9 April 2018 Inspektorat Investigasi menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan topik Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang masih hangat karena baru saja diundangkan. PKS kali ini menghadirkan Bapak Seno Haryo Wibowo, Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bertempat di Ruang Rapat Itjen 306, PKS dipimpin oleh Ibu Rarit Gempari Inspektur Investigasi serta dihadiri para Auditor dan staf TU Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes RI.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini baru saja ditandatangan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2018 yang lalu. Perpres ini menjawab kebutuhan Pemerintah terkait pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang lebih baik, karena Presiden memandang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang beberapa kali diubah, masih belum mengakomodir kebutuhan pengadaan barang/jasa Pemerintah sehingga perlu diganti dengan Perpres yang baru.





PKS dimulai dengan pemaparan Bapak Seno Haryo Wibowo. Latar belakang terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018, apa saja pengaturan baru dalam  Perpres Nomor 16 Tahun 2018, perubahan pengaturan yang ada di Perpres Nomor 54 Tahun 2010, sampai dengan perubahan istilah-istilah yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dikupas tuntas. Sesi yang paling ditunggu-tunggu para peserta PKS adalah sesi diskusi, karena pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan topik yang menarik bagi Auditor Inspektorat Investigasi yang sehari-hari bergelut dengan permasalahan pengadaan barang/jasa.
Dalam Perpres tentang pengadaan barang/jasa yang baru ini, pengadaan bukan lagi bertujuan mendapatkan barang/jasa yang termurah tetapi barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini mulai berlaku efektif pada tanggal 22 Maret 2018. Namun dalam masa transisi, bagi pengadaan barang/jasa yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 dapat dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.


SEMANGAT DIALEKTIKA ANTIKRITIK : HASIL PELAKSANAAN PRE-ASSESSTMENT PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) KKP KELAS II PADANG


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Sumangaik manarimo saran, usaho indak mandutoi hasil (semangat menerima saran, usaha tidak membohongi hasil) ; ungkapan yang pantas disematkan kepada KKP Kelas II Padang dalam usahanya membangun Zona Integritas dalam mewujudkan WBK dan WBBM. Komitmen dan atensi dari dari setiap personil KKP Kelas II Padang, dari tingkat pejabat struktural sampai dengan pelaksana teknis di lapangan, sangat terasa ketika kami tiba di kantor pada hari Selasa tanggal 4 April 2018. Pertama kali masuk ke dalam gedung induk KKP Kelas II Padang, Tim Inspektorat Jenderal yang terdiri atas Yossi Andryan, Harun Arrasyid, Dewi Mayangsari, dan Ayudya Wikastri, disambut dengan petugas front office yang ramah dan ruang pelayanan yang sangat nyaman. Sistem antrian online dan adanya outlet dari bank BRI kian menunjukkan bahwa KKP Kelas II Padang tidak hanya berkomitmen memberikan pelayanan prima, namun juga siap menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat dari mereka bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tidak heran jika komitmen ini kemudian diganjar dengan indah pada tahun 2017, bahwa KKP Kelas II Padang sebagai satu-satunya satuan kerja UPT Kemenkes yang meraih gelar WBK versi Kemenkes.


Momen kedatangan tim Inspektorat Jenderal selama 4 hari (3 April s.d. 6 April 2018) ke KKP Kelas II Padang adalah dalam rangka melakukan pre assessment pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Walaupun pada tahun 2017 KKP Kelas II Padang sudah mendapatkan gelar WBK versi Kemenkes, dengan langkah pre assessment ini, Inspektorat Jenderal ingin KKP Kelas II Padang maju ke ajang yang lebih bergengsi yaitu untuk meraih gelar WBK Nasional tahun 2018. Pre Assessment kali ini, lebih ditujukan untuk mengukur kembali pencapaian bobot indikator pengungkit dan komponen hasil serta melihat kemutakhiran data yang hendak dipersiapkan dalam rangka menghadapi evaluasi dari Tim Penilai Nasional. Kegiatan pre assessment ini dilakukan secara efektif selama 2 hari mulai tanggal 4 April sampai dengan 5 April 2018. Selama 2 hari tersebut, Tim Inspektorat Jenderal melakukan desk review dengan Tim ZI KKP Kelas II Padang untuk mengukur pencapaian indikator pengungkit, survei kepada pengguna layanan untuk mengukur pencapaian komponen hasil, observasi lapangan guna meyakinkan adanya layanan-layanan unggulan yang disediakan oleh KKP Kelas II Padang, dan membuka diskusi dengan Tim ZI KKP Kelas II Padang untuk memberikan solusi hal-hal yang masih dirasa belum optimal. Seluruh proses ini didampingi selalu oleh dr. Aryanti, MM selaku Kepala KKP Kelas II Padang dan jajaran pejabat struktural yang ada.


Dari hasil pre assessment tersebut, secara keseluruhan nilai evaluasi reformasi birokrasi dari KKP Kelas II Padang mengalami sedikit penurunan. Nilai Evaluasi Reformasi Birokrasi pada saat Self Assesstment oleh Tim Penilai Internal Kemenkes RI pada bulan Oktober 2017 adalah sebesar 85,69, namun ketika dilakukan pre assessment kali ini menunjukkan nilai sebesar 80,21 sehingga dapat disimpulkan terdapat penurunan sebesar 5,48. Jika dilihat lebih detail, penurunan nilai evaluasi reformasi birokrasi pada KKP Kelas II Padang ini terjadi pada nilai indikator pengungkit dan komponen hasil, dimana nilai indikator pengungkit turun sebesar 5,39 dan nilai komponen hasil turun sebesar 0,09. Terdapat hal yang menarik jika dilakukan pembahasan lebih lanjut, dalam komponen hasil, variabel yang mengalami penurunan adalah bukan pada nilai survei pengguna layanan namun ada pada nilai tindak lanjut hasil pemeriksaan. Hal tersebut terjadi dikarenakan KKP Kelas II Padang masih memiliki saldo temuan administrasi hasil pemeriksaan dari BPKP yang masih dalam proses penyelesaian. Sebaliknya, nilai survei eksternal KKP Kelas II Padang justru mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa pencapaian indikator pengungkit yang berwujud pembangunan infrastruktur kerja dalam bentuk dokumen pada KKP Kelas II Padang yang mengalami penurunan tidak mempengaruhi performa layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Tidak dipungkiri bahwa penurunan nilai evaluasi reformasi birokrasi KKP Kelas II Padang menunjukkan ada sisi ketidakoptimalan yang menuntut adanya perbaikan. Tim Inspektorat Jenderal dan Tim ZI KKP Kelas II Padang telah melakukan diskusi mendalam guna bersama-sama menemukan solusi dan alternative penyelesaian guna mengatasi sisi-sisi yang belum optimal. Diskusi berlangsung dua arah dan didominasi oleh Tim ZI dan juga Kepala KKP Kelas II Padang yang sangat menaruh atensi pada catatan-catatan perbaikan dari Tim Inspektorat Jenderal. Dewi Mayangsari, salah satu dari Tim Inspektorat Jenderal, sempat menyeletuk pada akhir sesi diskusi dengan pertanyaan “Apakah WBK ini memiliki nilai tambah bagi KKP Padang?” dan jawaban dari pertanyaan inilah yang kemudian menjadi benang merah dari kegiatan ini. Ildamsyah, SKM selaku Kepala Seksi PKSE memberikan jawaban “Dengan adanya WBK, KKP Kelas II Padang mengalami perubahan signifikan dari sudut tata kelola kerja dan pelayanan. Para pegawai (KKP Kelas II Padang) menerima banyak saran dan kritik dari pendamping (WBK) dan masyarakat yang dapat menjadi modal kuat melakukan perubahan dari dalam. Sekarang, kita dapat bekerja dengan prima dan bersih tanpa harus diawasi”. Satu hal yang dapat kita ambil dari jawaban tersebut adalah perubahan ke arah lebih baik dapat diraih dengan semangat dialog dan jiwa antikritik. Saparatoz!



Kontributor : Yossi Andryan

Selasa, 03 April 2018

PEMBEKALAN BAGI TIM ASSESSMENT WBK/WBBM


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Senin 19 Maret 2018 bertempat di ruang rapat 306, Inspektorat Investigasi menghadirkan Kepala Bidang Pengaduan Aparatur Kementerian PANRB, Bapak Gempar Genefianto untuk memberikan pelatihan di kantor sendiri (PKS) terkait pelaksanaan penilaian terhadap calon Satker berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara dibuka oleh Ibu Rarit Gempari selaku Inspektur Investigasi yang dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Gempar tentang pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM serta berbagi pengalaman mulai dari proses evaluasi sampai dengan kesimpulan apakah Satker layak untuk memperoleh predikat WBK/WBBM.


Beliau menambahkan bahwa predikat WBK/WBBM diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sehingga WBK/WBBM bukan sekedar pemenuhan dokumen tetapi harus disertai komitmen dari seluruh komponen Satker yang akhirnya akan menjadi budaya sebagai birokrasi yang bersih dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang disambut antusias dari para Auditor Investigasi yang selama ini telah berpengalaman melakukan pre assessment, self assessment maupun pendamingan terhadap calon Satker berpredikat WBK/WBBM. 





PENANDATANGANAN KOMITMEN GERAKAN NASIONAL SADAR TERTIB ARSIP (GNSTA) DI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES RI


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Bertepatan dengan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, pada hari Senin 26 Maret 2018 di Cipanas, seluruh jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI yang terdiri dari Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur melakukan penandatanganan komitmen Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Acara dilanjutkan dengan sosialisasi GNSTA oleh Kepala Biro Umum dr. Desak Made Wismarini, MKM.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,  arsip merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Arsip perlu dijamin keselamatan baik secara fisik maupun informasi yang terkandung didalamnya sehingga tidak mengalami kerusakan ataupun hilang. Dengan komitmen GNSTA diharapkan dapat mendorong terciptanya tertib pengelolaan arsip yang didukung oleh ketersediaan kebijakan kearsipan, penguatan organisasi kearsipan, ketersediaan sumber daya manusia kearsipan, serta sarana dan prasarana kearsipan.

Inspektorat Jenderal Kemenkes RI yang memiliki tugas pokok melaksanakan audit, tentu saja arsip berupa Kertas Kerja Audit (KKA) berikut data-data pendukungnya merupakan arsip yang sangat penting dan vital. Inspektorat Jenderal Kemenkes RI khususnya Inspektorat Investigasi, sudah menggunakan Sistem Informasi Audit (SIMENDIT) untuk menyimpan arsip audit berupa KKA berikut data dukungnya secara digital dan online, sehingga arsip mudah untuk dicari kapanpun dan dimanapun. Dengan demikian dengan adanya SIMENDIT dapat mendukung GNSTA di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.




Oleh:
Nova Hajar




Rakerwas Itjen Kemenkes 2019: Itjen Kemenkes Akan Mengembangkan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI




Pada tanggal 13 s.d. 16 Maret 2018 di Kota Malang, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) yang bertema “Harmonisasi Program Pengawasan Dalam Upaya Peningkatan Kapabilitas APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI” dan dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat strukural serta perwakilan Auditor dari masing-masing Inspektorat.


Pada kesempatan ini, Inspektur Jenderal Bapak Oscar Primadi menyampaikan Kebijakan Pengawasan (Jakwas) Itjen Kemenkes dalam mengawal program prioritas Kementerian Kesehatan tahun 2019, yaitu eliminasi tuberkulosis (TBC), penurunan stunting, peningkatan mutu dan capaian imunisasi. Selain itu, disampaikan tentang komitmen dalam meningkatkan kapabilitas APIP (IACM) level 3 yang sejalan dengan instruksi Presiden RI bahwa kapabilitas APIP di seluruh pemerintahan Indonesia harus berada pada level 3.

Rencana pengembangan sistem pengawasan internal berbasis elektronik dilontarkan oleh Bapak Oscar Primadi. Beliau mengapresiasi atas digunakannya Sistem Manajemen Audit (SIMENDIT) di Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes yang merupakan pionir untuk melaksanakan e-audit yang akan dikembangkan oleh Itjen Kemenkes. Dengan pengawasan internal berbasis elektronik diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan yang mendorong peningkatan kinerja Itjen Kemenkes.

Pada hari ketiga, acara Rakerwas menghadirkan Inspektur II dari Kementerian Agama untuk sharing tentang Implementasi Audit Berbasis Elektronik (e-audit) di Kementerian Agama yang dimoderatori oleh Inspektur Investigasi Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA. Hal ini membuka wawasan bahwa sudah saatnya Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menggunakan e-audit untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan audit.

Semoga Itjen Kemenkes dapat segera mengimplementasikan e-audit.


Oleh:
Nova Hajar

Rabu, 28 Maret 2018

PUSAT MATA NASIONAL RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG MENUJU SATUAN KERJA BERPREDIKAT WBK TINGKAT NASIONAL


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung merupakan salah satu satuan kerja yang telah memperoleh predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi dari Menteri Kesehatan pada Tahun 2017. Di tahun 2018 Rumah Sakit Mata Cicendo adalah satuan kerja yang berpotensi untuk diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK di tingkat nasional.


Selama 2 hari mulai dari 21 Maret 2018 s.d 22 Maret 2018, Tim Inspektorat Jenderal melakukan Pre Assessment pada Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung. Kegiatan Pre Assessment di Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung dihadiri oleh Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Pelayanan Medik serta Tim ZI menuju WBK/WBBM RS Mata Cicendo dan juga dihadiri oleh Inspektur Investigasi Itjen Kemenkes RI. Pada kesempatan tersebut Inspektur Investigasi Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA memberikan kiat-kiat bagaimana satuan kerja untuk memperoleh predikat sebagai WBK/WBBM dan memberikan gambaran apa yang telah dilakukan oleh satuan kerja lain di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menuju WBK/WBBM.


Inspektur Investigasi memberikan kiat-kiat untuk mencapai WBK tingkat nasional


Rumah Sakit Mata Cicendo dalam perkembangannya telah membuat beberapa inovasi antara lain dalam pelaksanaan rekruitment pegawai BLU telah menerapkan penilaian metode CAT (Computer Assisted Test) yang dikembangkan sendiri oleh Tim IT Rumah Sakit Mata Cicendo dan dipakai mulai Juli 2017, selain itu juga telah dikembangkan beberapa Sistem Informasi untuk menunjang pekerjaan seperti SIEMON (Sistem Informasi Remunerasi Online) yang telah diimplementasikan mulai Februari 2018, dll.




Ada yang unik dari hasil Pre Assessment pada Rumah Sakit Mata Cicendo pada tahun 2018 yakni jika dibandingkan dengan nilai Pre Assessment tahun 2017, terdapat penurunan pada komponen pengungkit akan tetapi mengalami kenaikan pada komponen hasil. Pada Pre Assessment 2018 diperoleh nilai komponen pengungkit sebesar 41,78 dan nilai komponen hasil sebesar 35,40 sehingga nillai total sebesar 77,18.

Semoga cita-cita menjadi satuan kerja berpredikat WBK tingkat nasional dapat diwujudkan pada tahun 2018 melalui komitmen, kerja keras dan kerjasama pimpinan dan seluruh pegawai Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung.


Tim Pre Assessment WBK RS Mata Cicendo 

Selasa, 27 Maret 2018

Dengan Whistleblowing System : Mari Jaga Diri Sendiri, Jaga Teman, Jaga Kementerian Kesehatan


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI



Selasa, 20 Maret 2018, Inspektur Investigasi menerima kunjungan mahasiswa S2 FKM UI sebagai salah satu narasumber terkait penelitian mengenai Whistleblowing System di Kementerian Kesehatan.

Dalam Wawancara ini, Inspektur Investigasi menerangkan bahwa sebagian besar pengaduan berkadar pengawasan, terutama yang berindikasi tindak pidana korupsi bersumber dari informasi pegawai internal Kemenkes. Hal inilah yang menjadikan keberadaan Whistleblowing System sangat penting sebagai wadah bagi para pegawai dalam melakukan kontrol satu sama lain untuk instansinya. Dengan semangat : Jaga diri sendiri, Jaga Teman, dan Jaga Kementerian Kesehatan, diharapkan keberadaan Whistleblowing System ini dapat menjadi salah satu alat untuk memutus mata rantai korupsi yang mungkin terjadi.

Terkait penerapan Whistleblowing System yang selama ini telah berjalan, diakui bahwa tantangan terbesarnya ialah adanya ketakutan para pegawai jika mereka melaporkan dugaan tipikor, hal ini dapat mengancam kehidupan mereka, utamanya dari sisi karir. Atas dasar inilah Kementerian Kesehatan telah melakukan MoU dengan LPSK terkait perlindungan bagi para whistleblower, dalam hal ini perlindungan bagi pemberi informasi, korban, saksi, maupun saksi pelaku.

Inspektur Investigasi menyambut baik adanya penelitian ini. Penerapan Whistleblowing system pada Kementerian Kesehatan telah berjalan sejak tahun 2014 dan pastilah membutuhkan masukan yang positif untuk pengembangannya. Diharapkan hasil penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi untuk perkembangan Whistleblowing System di Kementerian Kesehatan demi mewujudkan Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang bebas dari korupsi.

Kontributor : Andina Sri Fahmi