#SIMENDIT
#MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI
Kota Palangkaraya merupakan
ibukota provinsi Kalimantan Tengah. Kota yang dijuluki sebagai kota cantik ini
dihuni sekitar 376.647 Jiwa dan memiliki luas wilayah 2.400 km2
menjadikan kota Palangkaraya sebagai kota terluas di Indonesia. Kota yang
terletak ditepian Sungai Kahayan ini memiliki transportasi darat, sungai dan
udara. Terdapat Bandara Udara yang melayani penerbangan domestik ke berbagai
wilayah diIndonesia .
Kantor Kesehatan Pelabuhan memiliki tugas
melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah,
surveilans epidemologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan
lingkungan, pelayanan kesehatan serta pengamanan terhadap penyakit baru dan
penyakit yang muncul kembali, bioterisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan
radiasi di wilayah kerja bandara,
pelabuhan dan lintas batas darat negara.
Sesuai dengan tugasnya,
tidak heran jika KKP Kelas III Palangkaraya disebut sebagai “penjaga pintu
gerbang’ di Provinsi Kalimantan Tengah. Satuan Kerja yang memiliki SDM sebanyak
51 orang dan didukung anggaran yang cukup besar ini merupakan Satuan Kerja
Kementerian Kesehatan dibawah Direktorat Jenderal P2P. Sebagai Satker yang
berada di lini terdepan dalam hal kesehatan bandara maupun pelabuhan maka
pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi sangat
diperlukan.
Inspektur Investigasi, drg.
Rarit Gempari, MARS, QIA melalui arahannya kepada Tim menyatakan bahwa syarat
syarat yang diperlukan Satuan Kerja untuk dapat diusulkan menjadi Satker menuju
Satker berpredikat WBK/WBBM diantaranya adalah
Satuan Kerja eselon III s,d I, memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi
pelayanan straregis, dianggap telah melaksanakan program program reformasi
birokrasi secara baik dan mengelola sumber daya yang cukup besar. KKP
Palangkaraya merupakan salah satu Satker yang diusulkan oleh Dirjen P2P untuk
menuju WBK.
Pembangunan ZI telah
dicanangkan di tingkat Kementerian Kesehatan dan mengingat komitmen Satuan Kerja
KKP Kelas III Palangkaraya dan sebagai kerangka mendorong percepatan reformasi
birokrasi maka sudah selayaknyalah dilakukanlah sosialisasi WBK di KKP Kelas
III Palangkaraya tanpa mengabaikan aturan aturan terkait pembangunan ZI.
Kegiatan tim kali ini, Tim
yang terdiri dari Kadek Pandreadi, Sinsiwa Lamser Sihotang, Ahmad Suryaman, dan
Sri Ratna diterjunkan melakukan sosialisasi selama 4 hari di Palangkaraya.
Kegiatan yang dimulai tanggal 6 Maret 2018 dibuka oleh Kepala KKP Kelas III
Palangkaraya yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian TU dan diikuti segenap
pegawai dilingkungan KKP Kelas III Palangkaraya dengan penuh semangat. Selain
melakukan sosialisasi terkait WBK , Tim juga melakukan penetapan level
maturitas SPIP dan survei eksternal untuk mengetahui persepsi korupsi dan
persepsi pelayanan publik pada wilayah kerja KKP Kelas III Palangkaraya.
Selanjutnya sesuai dengan grand design
pembangunan ZI, tahapan berikutnya adalah pendampingan yang bertujuan
mendampingi Satker dalam memenuhi indikator Pembangunan ZI menuju Satker
berpredikat WBK/WBBM. Kegiatan pre assesment akan dilakukan oleh
Inspektorat Investigasi setelah dilakukan pendampingan.
TPI merupakan Tim gabungan
tingkat Kementerian Kesehatan yang akan melakukan penilaian pada Satker yang
telah lulus Pre Assesment. Nilai yang
dihasilkan dari penilaian TPI akan menentukan apakah Satker dapat ditetapkan
sebagai Satker berpredikat WBK tingkat Kementerian Kesehatan setelah melewati
sidang pleno. Hasil penilaian TPI merupakan dasar dalam menentukan Satker yang
akan diusulkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Kementerian PAN dan RB untuk dilakukan
penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Satker yang lulus penilain TPN
kemudian akan ditetapkan sebagai satker berpredikat WBK oleh Menpan dan
mendapatkan piagam WBK/WBBM pada Hari Anti Korupsi Internasional di bulan
November.
Melihat antusiasme dan
komitmen segenap pegawai KKP Kelas III Palangkaraya maka besar harapan bahwa rencana pembangun ZI yang telah disusun oleh
KKP Kelas III Palangkaraya akan berjalan dengan lancar berkat dukungan semua pihak termasuk Direktorat
Jenderal P2P maupun Inspektorat
Jenderal.
Akhir kata semoga KKP Kelas
III Palangkaraya dapat menjadi Satuan Kerja yang memiliki predikat WBK/WBBM di
masa mendatang dan menjadi Satuan Kerja yang senantiasa memberikan pelayanan
terbaik dan menjadi contoh wilayah kerja yang bebas dari praktik korupsi di
Provinsi Kalimantan Tengah.
Oleh
: dr. Sinsiwa Lamser Sihotang