Senin, 30 April 2018

KOORDINASI TEKNIS DENGAN BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK BSSN


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Pada hari Rabu tanggal 25 April 2018, Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes berkunjung ke Balai Sertifikasi Elektronik Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)  yang berkantor di Jalan Mampang  Prapatan VIII Jakarta Selatan. Kunjungan ini merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka kerja sama antara Inspektorat Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal. Inspektorat Investigasi yang diwakili oleh Harun Arrasyid, Dewi Mayangsari dan Nova Hajar disambut hangat oleh tim Otoritas Sertifikat Digital (OSD) Balai Sertifikasi Elektronik BSSN.



Tim Inspektorat Investigasi memaparkan proses bisnis SIMENDIT, mulai dari nota dinas usulan Surat Tugas sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. Paparan ini memberikan gambaran bagi tim OSD Balai Sertifikasi Elektronik BSSN terkait penambahkan modul sertifikat elektronik dalam SIMENDIT. Setelah diimplementasikannya sertifikat elektronik dalam SIMENDIT, maka tanda tangan LHP tidak lagi memerlukan tinta basah, cukup dengan tanda tangan digital yang lebih terjamin otentikasinya. Selain itu, sertifikat elektronik juga sangat praktis karena kita tidak memerlukan banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup dengan menggunakan sebuah token. 

Jumat, 27 April 2018

FINALISASI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK BSSN


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Pada hari Senin tanggal 23 April 2018, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan rapat finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspekterot Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal. Rapat dipimpin oleh Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA selaku Inspektur Investigasi yang dihadiri oleh Kabag TU, Hukum, dan Kepegawaian Itjen Kemenkes, Kabag APTLHP Itjen Kemenkes, Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Tim OSD Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, juga dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes.



Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan terhadap sistem elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang saat ini sudah banyak dilaksanakan secara elektronik. Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.

Semoga PKS antara Inspekterot Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal segera dapat dilahirkan dan dapat dilaksanakan.



Rabu, 18 April 2018

TINGKATKAN PERAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DI INSPEKTORAT INVESTIGASI KEMENKES RI


RARIT GEMPARI
#ANTIKORUPSI #SIMENDIT #MMC-SIPID #RARIT #INVESTIGASI



Di masa lalu profesi auditor internal tidaklah dilirik orang. Bahkan mereka yang ditempatkan sebagai auditor cenderung dikatakan sebagai “anak buangan”. Tapi saat ini profesi ini sangat prospektif dan cukup bergengsi. Utamanya jika kita kaitkan dengan perannya dalam assurance dan consulting. Terlebih paradigma pengawasan saat ini lebih ditekankan pada aspek pencegahan dan pendampingan. Bukan hanya watchdog seperti yang beberapa tahun lalu diterapkan. 

Dalam standar profesi auditor internal dinyatakan bahwa salah satu peran auditor internal adalah bertanggung jawab untuk mendapatkan indikasi kemungkinan terjadinya fraud dalam setiap audit yang dilakukannya. Dengan demikian auditor internal memainkan peran penting dalam upaya pencegahan dan deteksi fraud. Dengan demikian sebagai auditor internal harus mempunyai pengetahuan yang memadai untuk mengenal risiko-risiko kecurangan yang kemungkinan akan terjadi, serta pengendalian risko tersebut. Betul bahwa auditor internal dituntut untuk mumpuni namun auditor internal tidak diharapkan memiliki keahlian seperti yang dimiliki oleh orang yang bertanggung jawab utama untuk mendeteksi kecurangannya.



Auditor internal harus mengunakan kecermatan profesi dalam mempertimbangkan kemungkinan adanya kekeliruan, kecurangan, dan ketidakpatuhan. Terkait dengan hal tersebut maka untuk mendapatkan auditor internal yang handal. Auditor bukan hanya untuk mencari-cari kesalahan tetapi haus dapat memberikan rekomendasi dan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Auditor juga harus memberikan kontribusi aktif sehingga harus proaktif. Untuk itu maka ada persyaratan kompetensi yang harus dimiliki. Kompetensi dimaksud yaitu soft sklil dan hard skill. Selain itu auditor internal juga dituntut untuk mempunyai sertifikasi profesi yang dapat menunjang pekerjaan. Soft skill yang dimaksud mencakup integritas, komunikasi, komitmen dan informasi. Sementara untuk hard skill meliputi tehnik, metoda, pengetahuan terkait dengan substansi audit.

Auditor bukan hanya untuk melihat masa lalu yang sudah lewat tetapi penentu masa datang. Diharapkan berfikir fokus ke depan. Selalu dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Dengan demikian sebagai APIP haruslah adaptif.

Selasa, 17 April 2018

PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS

RARIT GEMPARI
#SIMENDIT #MMC-SIPID #ANTIKORUPSI #RARIT 

Lahir kembali untuk bertugas di Inspektorat Investigasi bahkan sebagai Inspektur, haruslah “siap” segalanya. Siap untuk jaga diri, jaga teman dan jaga Kementerian Kesehatan. Sebagai manusia biasa saya punya keluarga, banyak teman, sahabat, pimpinan, mitra kerja, namun disisi lain jabatan yang merupakan amanah ini harus saya jalankan dengan professional dan penuh tanggung jawab.  Risiko disetiap pekerjaan pastilah ada, namun tetap harus bijaksana melakukan pengendalian risiko dimaksud. Jabat tangan yang saya terima seusai pelantikan sebagai Inspektur Investigasi adalah “jangan galak-galak ya bu”. Ini diucapkan lebih dari 15 orang. Apa maksudnya?? Dalam joke yang dilontarkan seorang Inspektur dari Kementerian Keuangan, bahwa untuk Inspektorat Investigasi di Kementeriannya mendapat dana TKT yang kepanjangannya diplesetkan menjadi tunjangan kehilangan teman. Bahkan disela-sela rapat koordinasi pengawasan seorang auditor wilayah menyatakan bahwa Inspektorat Investigasi itu ngeri-ngeri sedap.


Prinsip diri akan bisa selalu tidur nyenyak, makan enak, dan berjalan tegak, namun tidak mendongak. Juga kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas. Jelang 56 tahun usia, namun masih harus optimis menyelesaikan hidup ini kedepan. Harus menjadi contoh yang baik utamanya kepada anak, keluarga dan para auditor. Terlebih sebagai pimpinan, selalu dituntut untuk ‘sempurna’. Apalagi pegangannya kalau tidak berintegritas dan berserah pada Yang Maha Kuasa? Itu sebagai modal utama dan tidak bisa ditawar-tawar.

Beruntung saya memiliki para auditor dan teman-teman tata usaha yang tidak neko-neko. Mereka biasa saja. Sederhana, nrimo dan selalu mensyukuri yang didapatnya, tidak menuntut yang bukan menjadi haknya, bekerja dengan hati dan menghargai orang lain. Lingkungan yang seperti ini yang harus selalu dijaga. Jika lingkungan sudah tertata dengan baik, maka yang berbeda pasti akan berubah untuk mengikuti atau yang ekstrem pasti akan tersingkir. Mengapa hal ini dapat terjadi? Jawabannya singkat dan jelas karena mereka akan merasa tidak nyaman berada di lingkungan yang berbeda.

Tulisan Dr. Mohammad yang selalu saya ingat sebagai berikut:
Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar
Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman
Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki

Sebetulnya sudah sejak dulu para pendahulu kita termasuk Ki Hajar Dewantoro sudah mengajarkan hidup dengan kebaikan sehingga slogannya sangat terkenal yang bunyinya sebagai berikut:
Ing ngarso sung tulodo, pemimpin mampu menjadi teladan yang baik
Ing madya bangun karso, memberi motivasi, inspirasi bagi stafnya
Tut wuri handayani. Menghargai dan mengapresiasi

Sementara diklatpim dua saat lalu mengamanatkan untuk menjadi pemimpin perubahan yang berintegritas. Mudahkah? Tentu saja jalan tidak selalu rata. Sudah pasti tidak semua pihak akan merasa nyaman dengan perubahan dan penataan. Akan ada tantangan dan hambatan dari luar yang mungkin akan menyingkirkan prakarsa pembenahan, namun kita tidak boleh takut atau bahkan ciut dengan hal tersebut. Perubahan bukanlah kehendak kita semata namun karena perkembangan jaman, teknologi dan hati nurani. Untuk teman-teman saya di Investigasi, marilah kita selalu bersyukur kepada Allah dan berterimakasih kepada Negara untuk kita dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa ini.

Pelatihan di Kantor Sendiri tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Senin 16 April 2018 bertempat di ruang rapat Itjen 306, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) tentang perhitungan kerugian keuangan negara yang menghadirkan narasumber Bapak Piping Effrianto Kasubdit Investigasi Instansi Pemerintah dan Bapak M. Risbiyanto Kasubdit Investigasi BUMN, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunn (BPKP). PKS dipimpin oleh Inspektur Investigasi Ibu Rarit Gempari dan dihadiri oleh Auditor, Staf TU Inspektorat Investigasi, Kasubag dan Staf APTLHP Itjen Kemenkes.


Acara dimulai dengan pemaparan materi tentang perhitungan kerugian keuangan negara dan dilanjutkan dengan diskusi hangat. Auditor Inspektorat Investigasi melontarkan berbagai contoh kasus yang pernah dihadapi terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Waktu 2 jam pun terasa singkat, karena topik PKS kali ini sangat menarik untuk dikupas.

Kerugian keuangan negara menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor Inspektorat Investigasi sering dihadapkan dengan permasalahan terkait kerugian keuangan negara. Setelah pelaksanaan PKS ini, diharapkan kompetensi para Auditor Inspektorat Investigasi semakin tajam dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara.









SOSIALISASI WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DI KOTA PALANGKARAYA


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Kota Palangkaraya merupakan ibukota provinsi Kalimantan Tengah. Kota yang dijuluki sebagai kota cantik ini dihuni sekitar 376.647 Jiwa dan memiliki luas wilayah 2.400 km2 menjadikan kota Palangkaraya sebagai kota terluas di Indonesia. Kota yang terletak ditepian Sungai Kahayan ini memiliki transportasi darat, sungai dan udara. Terdapat Bandara Udara yang melayani penerbangan domestik ke berbagai wilayah diIndonesia .

Kantor  Kesehatan Pelabuhan memiliki tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di  wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.
Sesuai dengan tugasnya, tidak heran jika KKP Kelas III Palangkaraya disebut sebagai “penjaga pintu gerbang’ di Provinsi Kalimantan Tengah. Satuan Kerja yang memiliki SDM sebanyak 51 orang dan didukung anggaran yang cukup besar ini merupakan Satuan Kerja Kementerian Kesehatan dibawah Direktorat Jenderal P2P. Sebagai Satker yang berada di lini terdepan dalam hal kesehatan bandara maupun pelabuhan maka pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi sangat diperlukan.


Inspektur Investigasi, drg. Rarit Gempari, MARS, QIA melalui arahannya kepada Tim menyatakan bahwa syarat syarat yang diperlukan Satuan Kerja untuk dapat diusulkan menjadi Satker menuju Satker berpredikat WBK/WBBM diantaranya adalah  Satuan Kerja eselon III s,d I, memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan straregis, dianggap telah melaksanakan program program reformasi birokrasi secara baik dan mengelola sumber daya yang cukup besar. KKP Palangkaraya merupakan salah satu Satker yang diusulkan oleh Dirjen P2P untuk menuju WBK.
Pembangunan ZI telah dicanangkan di tingkat Kementerian Kesehatan dan mengingat komitmen Satuan Kerja KKP Kelas III Palangkaraya dan sebagai kerangka mendorong percepatan reformasi birokrasi maka sudah selayaknyalah dilakukanlah sosialisasi WBK di KKP Kelas III Palangkaraya tanpa mengabaikan aturan aturan  terkait pembangunan ZI.
Kegiatan tim kali ini, Tim yang terdiri dari Kadek Pandreadi, Sinsiwa Lamser Sihotang, Ahmad Suryaman, dan Sri Ratna diterjunkan melakukan sosialisasi selama 4 hari di Palangkaraya. Kegiatan yang dimulai tanggal 6 Maret 2018 dibuka oleh Kepala KKP Kelas III Palangkaraya yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian TU dan diikuti segenap pegawai dilingkungan KKP Kelas III Palangkaraya dengan penuh semangat. Selain melakukan sosialisasi terkait WBK , Tim juga melakukan penetapan level maturitas SPIP dan survei eksternal untuk mengetahui persepsi korupsi dan persepsi pelayanan publik pada wilayah kerja KKP Kelas III Palangkaraya. Selanjutnya sesuai dengan grand design pembangunan ZI, tahapan berikutnya adalah pendampingan yang bertujuan mendampingi Satker dalam memenuhi indikator Pembangunan ZI menuju Satker berpredikat WBK/WBBM.  Kegiatan pre assesment akan dilakukan oleh Inspektorat Investigasi setelah dilakukan pendampingan.
TPI merupakan Tim gabungan tingkat Kementerian Kesehatan yang akan melakukan penilaian pada Satker yang telah lulus Pre Assesment. Nilai yang dihasilkan dari penilaian TPI akan menentukan apakah Satker dapat ditetapkan sebagai Satker berpredikat WBK tingkat Kementerian Kesehatan setelah melewati sidang pleno. Hasil penilaian TPI merupakan dasar dalam menentukan Satker yang akan diusulkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Kementerian PAN dan RB untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Satker yang lulus penilain TPN kemudian akan ditetapkan sebagai satker berpredikat WBK oleh Menpan dan mendapatkan piagam WBK/WBBM pada Hari Anti Korupsi Internasional di bulan November.
Melihat antusiasme dan komitmen segenap pegawai KKP Kelas III Palangkaraya  maka besar harapan bahwa  rencana pembangun ZI yang telah disusun oleh KKP Kelas III Palangkaraya akan berjalan dengan lancar berkat  dukungan semua pihak termasuk Direktorat Jenderal P2P  maupun Inspektorat Jenderal.
Akhir kata semoga KKP Kelas III Palangkaraya dapat menjadi Satuan Kerja yang memiliki predikat WBK/WBBM di masa mendatang dan menjadi Satuan Kerja yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan menjadi contoh wilayah kerja yang bebas dari praktik korupsi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Oleh : dr. Sinsiwa Lamser Sihotang

Kamis, 12 April 2018

Pelatihan di Kantor Sendiri tentang Perpres Nomor 16 Tahun 2018

#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI


Senin, 9 April 2018 Inspektorat Investigasi menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan topik Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang masih hangat karena baru saja diundangkan. PKS kali ini menghadirkan Bapak Seno Haryo Wibowo, Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bertempat di Ruang Rapat Itjen 306, PKS dipimpin oleh Ibu Rarit Gempari Inspektur Investigasi serta dihadiri para Auditor dan staf TU Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes RI.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini baru saja ditandatangan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2018 yang lalu. Perpres ini menjawab kebutuhan Pemerintah terkait pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang lebih baik, karena Presiden memandang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang beberapa kali diubah, masih belum mengakomodir kebutuhan pengadaan barang/jasa Pemerintah sehingga perlu diganti dengan Perpres yang baru.





PKS dimulai dengan pemaparan Bapak Seno Haryo Wibowo. Latar belakang terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018, apa saja pengaturan baru dalam  Perpres Nomor 16 Tahun 2018, perubahan pengaturan yang ada di Perpres Nomor 54 Tahun 2010, sampai dengan perubahan istilah-istilah yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dikupas tuntas. Sesi yang paling ditunggu-tunggu para peserta PKS adalah sesi diskusi, karena pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan topik yang menarik bagi Auditor Inspektorat Investigasi yang sehari-hari bergelut dengan permasalahan pengadaan barang/jasa.
Dalam Perpres tentang pengadaan barang/jasa yang baru ini, pengadaan bukan lagi bertujuan mendapatkan barang/jasa yang termurah tetapi barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini mulai berlaku efektif pada tanggal 22 Maret 2018. Namun dalam masa transisi, bagi pengadaan barang/jasa yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 dapat dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.


SEMANGAT DIALEKTIKA ANTIKRITIK : HASIL PELAKSANAAN PRE-ASSESSTMENT PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) KKP KELAS II PADANG


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Sumangaik manarimo saran, usaho indak mandutoi hasil (semangat menerima saran, usaha tidak membohongi hasil) ; ungkapan yang pantas disematkan kepada KKP Kelas II Padang dalam usahanya membangun Zona Integritas dalam mewujudkan WBK dan WBBM. Komitmen dan atensi dari dari setiap personil KKP Kelas II Padang, dari tingkat pejabat struktural sampai dengan pelaksana teknis di lapangan, sangat terasa ketika kami tiba di kantor pada hari Selasa tanggal 4 April 2018. Pertama kali masuk ke dalam gedung induk KKP Kelas II Padang, Tim Inspektorat Jenderal yang terdiri atas Yossi Andryan, Harun Arrasyid, Dewi Mayangsari, dan Ayudya Wikastri, disambut dengan petugas front office yang ramah dan ruang pelayanan yang sangat nyaman. Sistem antrian online dan adanya outlet dari bank BRI kian menunjukkan bahwa KKP Kelas II Padang tidak hanya berkomitmen memberikan pelayanan prima, namun juga siap menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat dari mereka bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tidak heran jika komitmen ini kemudian diganjar dengan indah pada tahun 2017, bahwa KKP Kelas II Padang sebagai satu-satunya satuan kerja UPT Kemenkes yang meraih gelar WBK versi Kemenkes.


Momen kedatangan tim Inspektorat Jenderal selama 4 hari (3 April s.d. 6 April 2018) ke KKP Kelas II Padang adalah dalam rangka melakukan pre assessment pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Walaupun pada tahun 2017 KKP Kelas II Padang sudah mendapatkan gelar WBK versi Kemenkes, dengan langkah pre assessment ini, Inspektorat Jenderal ingin KKP Kelas II Padang maju ke ajang yang lebih bergengsi yaitu untuk meraih gelar WBK Nasional tahun 2018. Pre Assessment kali ini, lebih ditujukan untuk mengukur kembali pencapaian bobot indikator pengungkit dan komponen hasil serta melihat kemutakhiran data yang hendak dipersiapkan dalam rangka menghadapi evaluasi dari Tim Penilai Nasional. Kegiatan pre assessment ini dilakukan secara efektif selama 2 hari mulai tanggal 4 April sampai dengan 5 April 2018. Selama 2 hari tersebut, Tim Inspektorat Jenderal melakukan desk review dengan Tim ZI KKP Kelas II Padang untuk mengukur pencapaian indikator pengungkit, survei kepada pengguna layanan untuk mengukur pencapaian komponen hasil, observasi lapangan guna meyakinkan adanya layanan-layanan unggulan yang disediakan oleh KKP Kelas II Padang, dan membuka diskusi dengan Tim ZI KKP Kelas II Padang untuk memberikan solusi hal-hal yang masih dirasa belum optimal. Seluruh proses ini didampingi selalu oleh dr. Aryanti, MM selaku Kepala KKP Kelas II Padang dan jajaran pejabat struktural yang ada.


Dari hasil pre assessment tersebut, secara keseluruhan nilai evaluasi reformasi birokrasi dari KKP Kelas II Padang mengalami sedikit penurunan. Nilai Evaluasi Reformasi Birokrasi pada saat Self Assesstment oleh Tim Penilai Internal Kemenkes RI pada bulan Oktober 2017 adalah sebesar 85,69, namun ketika dilakukan pre assessment kali ini menunjukkan nilai sebesar 80,21 sehingga dapat disimpulkan terdapat penurunan sebesar 5,48. Jika dilihat lebih detail, penurunan nilai evaluasi reformasi birokrasi pada KKP Kelas II Padang ini terjadi pada nilai indikator pengungkit dan komponen hasil, dimana nilai indikator pengungkit turun sebesar 5,39 dan nilai komponen hasil turun sebesar 0,09. Terdapat hal yang menarik jika dilakukan pembahasan lebih lanjut, dalam komponen hasil, variabel yang mengalami penurunan adalah bukan pada nilai survei pengguna layanan namun ada pada nilai tindak lanjut hasil pemeriksaan. Hal tersebut terjadi dikarenakan KKP Kelas II Padang masih memiliki saldo temuan administrasi hasil pemeriksaan dari BPKP yang masih dalam proses penyelesaian. Sebaliknya, nilai survei eksternal KKP Kelas II Padang justru mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa pencapaian indikator pengungkit yang berwujud pembangunan infrastruktur kerja dalam bentuk dokumen pada KKP Kelas II Padang yang mengalami penurunan tidak mempengaruhi performa layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Tidak dipungkiri bahwa penurunan nilai evaluasi reformasi birokrasi KKP Kelas II Padang menunjukkan ada sisi ketidakoptimalan yang menuntut adanya perbaikan. Tim Inspektorat Jenderal dan Tim ZI KKP Kelas II Padang telah melakukan diskusi mendalam guna bersama-sama menemukan solusi dan alternative penyelesaian guna mengatasi sisi-sisi yang belum optimal. Diskusi berlangsung dua arah dan didominasi oleh Tim ZI dan juga Kepala KKP Kelas II Padang yang sangat menaruh atensi pada catatan-catatan perbaikan dari Tim Inspektorat Jenderal. Dewi Mayangsari, salah satu dari Tim Inspektorat Jenderal, sempat menyeletuk pada akhir sesi diskusi dengan pertanyaan “Apakah WBK ini memiliki nilai tambah bagi KKP Padang?” dan jawaban dari pertanyaan inilah yang kemudian menjadi benang merah dari kegiatan ini. Ildamsyah, SKM selaku Kepala Seksi PKSE memberikan jawaban “Dengan adanya WBK, KKP Kelas II Padang mengalami perubahan signifikan dari sudut tata kelola kerja dan pelayanan. Para pegawai (KKP Kelas II Padang) menerima banyak saran dan kritik dari pendamping (WBK) dan masyarakat yang dapat menjadi modal kuat melakukan perubahan dari dalam. Sekarang, kita dapat bekerja dengan prima dan bersih tanpa harus diawasi”. Satu hal yang dapat kita ambil dari jawaban tersebut adalah perubahan ke arah lebih baik dapat diraih dengan semangat dialog dan jiwa antikritik. Saparatoz!



Kontributor : Yossi Andryan

Selasa, 03 April 2018

PEMBEKALAN BAGI TIM ASSESSMENT WBK/WBBM


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Senin 19 Maret 2018 bertempat di ruang rapat 306, Inspektorat Investigasi menghadirkan Kepala Bidang Pengaduan Aparatur Kementerian PANRB, Bapak Gempar Genefianto untuk memberikan pelatihan di kantor sendiri (PKS) terkait pelaksanaan penilaian terhadap calon Satker berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara dibuka oleh Ibu Rarit Gempari selaku Inspektur Investigasi yang dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Gempar tentang pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM serta berbagi pengalaman mulai dari proses evaluasi sampai dengan kesimpulan apakah Satker layak untuk memperoleh predikat WBK/WBBM.


Beliau menambahkan bahwa predikat WBK/WBBM diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sehingga WBK/WBBM bukan sekedar pemenuhan dokumen tetapi harus disertai komitmen dari seluruh komponen Satker yang akhirnya akan menjadi budaya sebagai birokrasi yang bersih dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang disambut antusias dari para Auditor Investigasi yang selama ini telah berpengalaman melakukan pre assessment, self assessment maupun pendamingan terhadap calon Satker berpredikat WBK/WBBM. 





PENANDATANGANAN KOMITMEN GERAKAN NASIONAL SADAR TERTIB ARSIP (GNSTA) DI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES RI


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Bertepatan dengan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, pada hari Senin 26 Maret 2018 di Cipanas, seluruh jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI yang terdiri dari Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur melakukan penandatanganan komitmen Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Acara dilanjutkan dengan sosialisasi GNSTA oleh Kepala Biro Umum dr. Desak Made Wismarini, MKM.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,  arsip merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Arsip perlu dijamin keselamatan baik secara fisik maupun informasi yang terkandung didalamnya sehingga tidak mengalami kerusakan ataupun hilang. Dengan komitmen GNSTA diharapkan dapat mendorong terciptanya tertib pengelolaan arsip yang didukung oleh ketersediaan kebijakan kearsipan, penguatan organisasi kearsipan, ketersediaan sumber daya manusia kearsipan, serta sarana dan prasarana kearsipan.

Inspektorat Jenderal Kemenkes RI yang memiliki tugas pokok melaksanakan audit, tentu saja arsip berupa Kertas Kerja Audit (KKA) berikut data-data pendukungnya merupakan arsip yang sangat penting dan vital. Inspektorat Jenderal Kemenkes RI khususnya Inspektorat Investigasi, sudah menggunakan Sistem Informasi Audit (SIMENDIT) untuk menyimpan arsip audit berupa KKA berikut data dukungnya secara digital dan online, sehingga arsip mudah untuk dicari kapanpun dan dimanapun. Dengan demikian dengan adanya SIMENDIT dapat mendukung GNSTA di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.




Oleh:
Nova Hajar




Rakerwas Itjen Kemenkes 2019: Itjen Kemenkes Akan Mengembangkan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI




Pada tanggal 13 s.d. 16 Maret 2018 di Kota Malang, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) yang bertema “Harmonisasi Program Pengawasan Dalam Upaya Peningkatan Kapabilitas APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI” dan dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat strukural serta perwakilan Auditor dari masing-masing Inspektorat.


Pada kesempatan ini, Inspektur Jenderal Bapak Oscar Primadi menyampaikan Kebijakan Pengawasan (Jakwas) Itjen Kemenkes dalam mengawal program prioritas Kementerian Kesehatan tahun 2019, yaitu eliminasi tuberkulosis (TBC), penurunan stunting, peningkatan mutu dan capaian imunisasi. Selain itu, disampaikan tentang komitmen dalam meningkatkan kapabilitas APIP (IACM) level 3 yang sejalan dengan instruksi Presiden RI bahwa kapabilitas APIP di seluruh pemerintahan Indonesia harus berada pada level 3.

Rencana pengembangan sistem pengawasan internal berbasis elektronik dilontarkan oleh Bapak Oscar Primadi. Beliau mengapresiasi atas digunakannya Sistem Manajemen Audit (SIMENDIT) di Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes yang merupakan pionir untuk melaksanakan e-audit yang akan dikembangkan oleh Itjen Kemenkes. Dengan pengawasan internal berbasis elektronik diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan yang mendorong peningkatan kinerja Itjen Kemenkes.

Pada hari ketiga, acara Rakerwas menghadirkan Inspektur II dari Kementerian Agama untuk sharing tentang Implementasi Audit Berbasis Elektronik (e-audit) di Kementerian Agama yang dimoderatori oleh Inspektur Investigasi Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA. Hal ini membuka wawasan bahwa sudah saatnya Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menggunakan e-audit untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan audit.

Semoga Itjen Kemenkes dapat segera mengimplementasikan e-audit.


Oleh:
Nova Hajar